ARTIKEL
Mata Kuliah
Sistem Peradilan_Peradilan Umum
Peradilan Umum (Peradilan Sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
Pengadilan Khusus
Pengadilan Anak
Pengadilan Niaga
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Perikanan
Sistem Peradilan_Komisi Yudisial
Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sistem Peradilan_Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Sistem Peradilan_Sejarah dan Perkembangan Peradilan di Indonesia
Sejarah dan perkembangan peradilan di Indonesia dimulai pada masa pemerintahan milter Jepang dan setelah kemerdekaan Indonesia dimana dikeluarkannya adalah undang-undang kehakiman